This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 09 November 2012

CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA


SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA
Pada hari ini, …… tanggal … bulan …. tahun …, di …………., yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama Lengkap  :
No. KTP                :
Alamat                 :
Pekerjaan            :
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama Lengkap  :
No. KTP                :
Alamat                  :
Pekerjaan             :
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
  1. Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha untuk jenis usaha ………….
  2. Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1
  3. Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
  4. Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4
  5. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4
Pasal 2
Modal Usaha
  1. Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar Rp. …………. ( terbilang ………….. )
  2. Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada hari ……. tanggal …… bulan …… tahun …… melalui transfer ke nomor rekening ………. Bank …… Cabang …… an. ………………
Pasal 3
Pengelola Usaha
  1. Pihak Kedua bekerja mengelola usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2
  2. Dalam mengelola usahanya, Pihak Kedua bisa dibantu oleh sejumlah staf yang semuanya berstatus sebagai ……………………….
Pasal 4
Keuntungan
  1. Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) dikurangi zakat ( …… % dari Cash Profit )
  2. Nisbah keuntungan usaha untuk Pihak Pertama disepakati sebesar 10%
Pasal 5
Kerugian
  1. Semua kerugian usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua
Pasal 6
Laporan Usaha
  1. Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap bulan
  2. Laporan bulanan terinci mengenai seluruh kegiatan usaha dikirimkan paling lambat 7 hari pada bulan berikutnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
  3. Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat 2 dilakukan selambatnya-lambatnya 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 5 tiap bulannya dan akan diserahkan melalui transfer ke nomor rekening ………………. Bank …………………. Cabang ……………… an. ………………………
Pasal 7
Jangka Waktu Bersyarat
  1. Jangka waktu kerjasama yang tersebut pada Pasal 1 adalah 6 bulan terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
  2. Akan syarikat ini akan ditinjau kembali setiap akhir periode untuk diperbarui dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua belah pihak
Pasal 8
Hak dan Kewajiban
  1. Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Pertama berkewajiban untuk:
    • Tidak mencampuri kebijakan usaha yang sedang dijalankan oleh Pihak Kedua
    • Tidak melakukan pemaksaan kepada Pihak Kedua untuk menjalankan usul, saran, ataupun keinginannya dalam melaksanakan kegiatan usaha ini
    • Tidak melakukan kegiatan teknis di tempat usaha tanpa seizin dan sepengetahuan Pihak Kedua
    • Tidak mengambil atau menambah sejumlah modal usaha sebelum masa kontrak selesai
    • Tidak menjalankan bisnis usaha yang serupa dilakukan oleh Pihak Kedua
    • Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha dari Pihak Kedua setelah terbukti Pihak Kedua melakukan penyelewengan dan/atau mengkhiatani isi akad ini
    • Berhak untuk menunjuk ahli waris yang akan menerima keuntungan bagi hasil usaha bila berhalangan, yang dibuktikan dengan surat kuasa bertandatangan diatas materai
  2. Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua berkewajiban untuk:
    • Mengelola modal usaha yang telah diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 1 minggu setelah akad disepakati dan ditandatangani
    • Membuat laporan periodik kegiatan usaha setiap bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama
    • Melaporkan hal-hal yang bersifat luar biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usaha sedang berjalan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian
    • Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha
    • Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengembalikan kembali sebagian modal usaha dari Pihak Pertama setelah terbukti Pihak Pertama melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini
    • Wajib menyerahkan keuntungan bagi hasil kepada pewaris Pihak Pertama bila berhalangan dan menunjuk seorang ahli warisnya untuk menerima keuntungan tersebut
Pasal 9
Perselisihan
  1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah
  2. Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara
Pasal 10
Penutup
  1. Surat akad ini mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak
  2. Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul dikemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan dimusyawarahkan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum
  3. Surat akad ini dibuat rangkap 2, seluruhnya ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal dimuka setelah dibubuhi materai.
    ingin softcopy klilk disini

Kamis, 08 November 2012

Dasar Pencahayaan Studio



Di studio Anda memiliki lampu dasar, yang dapat Anda gunakan untuk membuat sebuah potret profesional.
Basic studio setup
Basic studio setup
Seperti yang Anda lihat, di sini ada lima sumber cahaya. Masing-masing memiliki tujuan sendiri:
(M) Main - Tipe ini adalah sumber utama Anda cahaya, itu adalah cahaya yang paling kuat di seluruh set. Hal ini digunakan untuk menerangi orang dan menciptakan suasana potret.
(F) Fill-in - Lampu ini kurang kuat dan digunakan untuk melunakkan bayangan, yang diciptakan oleh sumber utama cahaya. Biasanya rasio cahaya utama untuk mengisi-in adalah sekitar 1:02-01:09. Semakin lemah mengisi-dalam lebih menonjol bayangan. Gunakan cahaya untuk membuat tiga dimensi perasaan (rasio sekitar 1:3).
(B1)  Background I (Opsional) - Anda akan menggunakan cahaya ini untuk menghilangkan bayangan pada latar belakang dan membuat titik terang pada latar belakang, yang akan membantu Anda untuk memisahkan kepala orang dari latar belakang.
(B2) Background II (Opsional) - Lampu ini biasanya digunakan untuk membuat hallo bagus di sekitar kepala seseorang dan merupakan cara lain untuk memisahkan kepala dari latar belakang. Lampu ini biasanya baik untuk perempuan karena mereka memiliki potongan rambut yang luar biasa dan cahaya akan menambah "udara" untuk itu.
(H) Hair Light (Opsional) - Sebenarnya ada dua jenis cahaya ini. Salah satunya (Cahaya Rambut) adalah untuk mencerahkan rambut pada umumnya dan biasanya ditempatkan di atas kepala. Satu lagi adalah untuk menciptakan sebuah berkas kecil cahaya ditempatkan di atas bahu atau sisi kepala dan disebut Cahaya Accent, ini sumber cahaya akan membuat sorot kecil pada rambut atau bahu untuk memberi aksen tertentu untuk itu.
Saya menutupi lampu dan tujuan mereka secara lebih rinci pada halaman "Lights Portrait"

Menggunakan Payung

Sebuah payung fotografi adalah alat yang sangat berguna untuk penciptaan cahaya lembut, luas dan menyenangkan. Kadang-kadang Anda dapat menggunakan hanya satu lampu dengan payung untuk menciptakan sebuah potret yang baik. Biasanya payung digunakan untuk memotret anak-anak, mereka bisa bergerak dengan mudah tanpa pembatasan dan Anda tidak harus menyesuaikan lampu setiap menit.

Umbrella as main light
Umbrella as main light
Berikut payung digunakan sebagai sumber cahaya hanya depan, Anda bahkan dapat menghapus sisa lampu. Ini akan menjadi setup sederhana, tapi Anda masih akan menghasilkan potret yang baik.

Payung dan Reflector Dewan

Anda dapat meng-upgrade setup sebelumnya dengan papan reflektor untuk melunakkan bayangan seperti yang ditunjukkan di bawah ini:

Umbrella as main and reflector to fill-in
Umbrella as main and reflector to fill-in
Memindahkan papan reflektor ke dan dari subjek akan mengubah kekuatan cahaya fill-in tercermin jatuh pada subjek. Anda bahkan menggunakan reflektor hitam untuk menghapus beberapa cahaya dari subjek dan menciptakan lebih mendalam. Sebuah reflektor hitam adalah alat yang baik untuk sesi lokasi di hari berawan, ketika cahaya hanya amplop subjek, dengan menggunakan menggunakan reflektor menghapus beberapa cahaya dan memberikan beberapa arahan.

Payung sebagai Pengisi Cahaya

Anda dapat memilih untuk memperluas cahaya fill-in dan menggunakan payung untuk itu. Diagram berikut menunjukkan setup:

Umbrella as fill-in
Umbrella as fill-in



Info lebih lanjut klik disini

Cara Membuka Situs yang Diblokir

Terkadang saat kita browsing, kita menemui beberapa situs yang diblokir oleh pihak tertentu (telkom, nawala, aha, dll). Jika anda mengalami masalah ini, berikut ini ada 7 cara membuka situs yang diblokir telkom, nawala, dan pihak-pihak lainnya.

1. Cara membuka situs yang diblokir dengan mengganti DNS

Cara yang menurut saya paling ampuh untuk mengakses situs yang diblokir adalah dengan mengganti DNS anda menjadi public DNS. Berikut ini adalah cara mengakses situs yang diblokir dengan mengganti DNS :

- Buka Control Panel >> Network and Internet >> Network and Sharing Center
- Pilih Local Area Connection >> Properties >> Internet Protocol Version 4 >> Properties


- Isikan detail DNS Google berikut ini di setting DNS anda
Preferred DNS Server : 8.8.8.8
Alternate DNS Server : 8.8.4.4


2. Cara membuka situs yang diblokir dengan memakai fitur Turbo pada browser Opera

Browser Opera saat ini dilengkapi dengan fitur Opera Turbo. Tujuan aslinya adalah untuk mempercepat proses browsing dengan cara mengcompress file situs tersebut di server milik opera. Namun kita bisa memanfaatkannya untuk masuk di situs yang diblokir. Berikut ini adalah cara mengaktifkan fitur Opera Turbo :

- Buka browser Opera anda
- Di toolbar bawah sebelah kiri, klik logo “speedometer”.
Pilih Enable Opera Turbo



3. Cara mengakses situs yang diblokir dengan menggunakan alamat IP situs


Jika sebuah situs diblokir nama domainnya, maka anda bisa membukanya dengan menggunakan alamat IP situs tersebut. Misalkan saja www.pusatgratis.com diblokir domainnya, maka anda bisa mengakses pusatgratis dengan cara berikut ini :

- Lihat IP www.pusatgratis.com dengan cara buka Start >> Run >> ketik CMD >> tekan Enter >> ketik pingwww.pusatgratis.com >> tekan Enter

-
 Ketikkan IP tersebut di browser dan tekan Enter untuk mengaksesnya.


4. Cara mengakses situs yang diblokir dengan menggunakan proxy

Untuk mendapatkan akses ke situs yang diblokir, anda juga bisa menggunakan proxy. Untuk menggunakan trik ini, sebaiknya anda memakai browser Mozilla Firefox.

- Cari daftar proxy gratis yang bisa anda gunakan. Saya biasa mencarinya disini
- Di browser Mozilla Firefox anda, pilih Tools >> Options >> Advanced >> Network
- Pada bagian Connection, pilih Settings.


- Isikan detail proxy yang anda pilih dari proxy list.
- Klik OK



5. Cara membuka situs yang diblokir dengan Web Proxy


Web Proxy juga bisa anda manfaatkan untuk bisa mengatasi situs yang diblokir. Caranya cukup masukkan URL di Web Proxy favorit anda. Web Proxy yang biasa saya gunakan adalah bingproxy.appspot.com


6. Membuka situs yang diblokir menggunakan cache (tembolok) search engine


Baik Google atau Yahoo selalu menyimpan cache di tiap situs yang mereka index. Anda bisa memanfaatkannya untuk membuka situs favorit anda yang diblokir telkom dan pihak-pihak lainnya.


7. (Cara paling mudah menurut ane)Mengakses situs yang diblokir dengan memanfaatkan translator online misalnya Google Translate


Ya..anda bisa memanfaatkan translator online untuk membuka situs yang diblokir. Caranya cukup masukkan URL di form translate kemudian translate dengan tanpa mengubah bahasa. Beberapa translator online yang bisa anda gunakan antara lain :

Google translate 


Selanjutnya saya akan menjelaskan cara membuka situs yang di blokir melalaui google translate.

1. Silahkan kunjungi http://www.translate.google.com
2. Pilihlah aturan bahasa yang ingin anda artikan.
3. Pada form yang telah disediakan silahkan isi dengan link situs yang ingin anda buka.
4. Silahkan klik link yang muncul, dan lihatlah situs yang terblokir tadi sudah bisa anda akses melalui google translate.




Mengganti DNS dengan public DNS (cara 1) adalah cara paling praktis dan paling ampuh untuk membuka situs yang diblokir tapi tetep yang paling mudah adalah cara nomor 7 dengan Google Translate.

Sebenarnya masih ada cara lain seperti menggunakan web proxy, dll. Namun cara tersebut tidak saya masukkan karena browsing menggunakan web proxy memerlukan kesabaran ekstra (loading lemot, halaman yang di load tidak sempurna, dll)

Kini anda sudah tahu cara membuka situs yang diblokir telkom, nawala, aha, dan pihak-pihak lainnya. Jika anda memiliki cara lain selain ketujuh cara diatas, anda bisa membagikannya melalui form komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat :)